Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

ARDIANSYAH KADIR

1 karya publik ditemukan.

2026: 1

STUDI TENTANG DISIPLIN KERJA PERANGKAT DESA PEJALIN KECAMATAN TANJUNG PALAS KABUPATEN BULUNGAN

2026 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui disiplin kerja dan faktor pendukung serta faktor penghambat disiplin kerja perangkat desa di Desa Pejalin Kecamatan Tanjung Palas Kabupaten Bulungan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data penelitian diperoleh dari kepala desa, perangat desa, dan masyarakat desa sesuai dengan fokus penelitian. Jenis data yang digunakan terdiri dari data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Keabsahan data diperiksa melalui triangulasi teknik, sedangkan analisis data dilakukan dengan teknik analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa disiplin kerja perangkat desa di Desa Pejalin Kecamatan Tanjung Palas Kabupaten Bulungan dapat dilihat dari tanggung jawab perangkat desa seperti tanggung jawab pelayanan, tanggung jawab administrasi, dan tanggung jawab moral. Penggunaan waktu secara efektif, misalnya tepat waktu melayani masyarakat dan tepat waktu mengerjakan administrasi dengan baik. Selain itu, Ketaatan terhadap peraturan-peraturan di antaranya: 1) Peraturan Perundang-undangan; 2) UU No. 6 Tahun 2014 mengenai tata kelola desa; 3) Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, Peraturan Desa (Perdes) & Peraturan Kepala Desa (Perkades), serta aturan internal yang disepakati di tingkat desa mengenai tata tertib kantor, dan pembagian piket. Faktor pendukung disiplin kerja perangkat desa di Desa Pejalin Kecamatan Tanjung Palas Kabupaten Bulungan, yaitu kepemimpinan yang tegas dan teladan, kesejahteraan yang layak, kepastian penghasilan tetap, sanksi dan penghargaan yang jelas, fasilitas kantor yang memadai, dan pelatihan dan pembinaan berkala. Sedangkan faktor penghambat disiplin kerja perangkat desa di Desa Pejalin, yaitu budaya kekeluargaan, lemahnya pengawasan: sering kali kepala desa atau sekretaris desa, dan tidak adanya sanksi efek jera.