PERAN DPRD DALAM MELAKSANAKAN RESES UNTUK MENJARING ASPIRASI MASYARAKAT DI DESA SAJAU HILIR DAN DESA BINAI
PERAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BULUNGAN DALAM MELAKSANAKAN RESES UNTUK MENJARING ASPIRASI MASYARAKAT DI DESA SAJAU HILIR DAN DESA BINAI KECAMATAN TANJUNG PALAS TIMUR KABUPATEN BULUNGAN Oleh : Rio Ramadhanu NPM. 201751063 Program Studi Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Kaltara ABSTRAK Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui peran DPRD dalam melaksanakan reses untuk menjaring aspirasi masyarakat di Desa Sajau Hilir Dan Desa Binai Kecamatan Tanjung Palas Timur Kabupaten Bulungan Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Adapun informan penelitian yaitu anggota DPRD Kabupaten Bulungan, Masyarakat desa Sajau Hilir dan Masyarakat Desa Binai. Teknik pengumpulan data yaitu wawancara, Observasi, dan dokumentasi/Catatan Lapangan. Teknik analiis data yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan Hasil peran DPRD dalam melaksanakan reses untuk menjaring aspirasi masyarakat di Desa Sajau Hilir Dan Desa Binai dengan cara Self selected yaitu mengadakan kegiatan pertemuan secara langsung dengan masyarakat umum dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi luas-luasnya. Peran DPRD Kabupaten Bulungan dengan pendekatan Rekurtmen terseleksi yaitu hanya orang-orang tertentu yang memenuhi persyaratan saja yang diundang untuk menyalurkan aspirasinya. Adanya pembatasan masyarakat pada saat pertemuan. Peran DPRD Kabupaten Bulungan dengan pendekatan Random selection yaitu diadakan penjaringan aspirasi secara acak kepada masyarakat desa, dengan indikator masyarakat tersebut memiliki kompetensi. Peran DPRD Kabupaten Bulungan dalam pelaksanaan reses dengan pendekatan Lay stakeholders, yaitu proses penyerapan aspirasi yang melibatkan beberapa warga negara yang secara sukarela. Peran DPRD Kabupaten Bulungan dalam pelaksanaan reses dengan pendekatan Professional Stakeholders belum perna dilaksanakan, karena pada umumnya anggota DPRD langsung bertemu atau mengundang masyarakat yang dianggap memiliki kemampuan di desa Kata Kunci : Peran, DPRD, Reses, Aspirasi, Masyarakat Desa