Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

SULISTYOWATI

2 karya publik ditemukan.

2018: 12017: 1

Evaluasi Status Unsur Hara Tanah Ultisol dengan uji bunga kol (Brassica Oleraceae Var Botrysis L)

2018 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Sulistyowati. 2018. “Evaluasi Status Unsur Hara Tanah Ultisol Dengan Tanaman Uji Kembang Kol (Brassica Oleracae Var Botrytis L)“. Program Studi Agroteknologi Fakultas Pertanian Universitas Kaltara Tanjung Selor. Pembimbing : Rina Lesmana, SP., MM. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh status unsur hara tanah ultisol dengan tanaman uji kembang kol (brassica oleracae var botrytis l). Penelitian ini dilaksanakan di Jalan Glatik Tanjung Selor Kabupaten Bulungan Kalimantan Utara dan sampel penelitian di ambil di Desa Tanjung Palas Tengah Tanjung Selor Kabupaten Bulungan Kalimantan Utara. Penelitian dimulai pada bulan November sampai dengan bulan Februari 2018. Metode penelitian yang digunakan adalah Rancangan Acak Lengkap (RAL) dengan perlakuan yaitu menggunakan tanah lapisan atas yang tergolong tipe tanah ultisol dengan menambahkan beberapa pupuk anorganik pada tiap perlakuan kecuali perlakuan tanpa unsur atau kontroldan menambahkan dosis yang berbeda-beda dan setiap perlakuan diulang sebanyak 5 kali.Adapun tanaman kembang kol merupakan sebagai tolak ukur pertumbuhan tanaman. Adapun dosis penambahan pupuk yang diberikan yaitu pemberiandosis pupuk Urea 46% kandungan N nya pertiap polybag sebanyak 0.6 gram/polybag, dosis kandungan pupuk SP-36 36% kandungan P nya sebanyak 1.6 gram/polybag, dan dosis KCl 60% kandungan K nya pertiap polybag sebanyak 0.5 gram/polybag. Adapun perlakuan yang diberikan pada setiap perlakuan yaitu Tanpa Unsur (Kontrol), Lengkap+NPK (Lengkap dengan penambahan unsur N, P, dan K, Lengkap-N (Lengkap penambahan unsur P dan K tetapi tanpa penambahan unsur N),Lengkap-P (Lengkap penambahan unsur N dan K tetapi tanpa penambahan unsur P), Lengkap-K (Lengkap penambahan unsur N dan P tetapi tanpa penambahan unsur K). Benih kembang kol yang digunakan adalah Varietas PM 126 F1. Parameter tanaman kembang kol yang diamati yaitu tinggi tanaman, jumlah daun, diameter buah, dan berat buah. Pengamatan dilakukan pada setiap minggunya 1, 2, 3, dan sampai minggu ke-9 saat panen. Perlakuan dosis pupuk yang diberikan pada tanaman kembang kol tidak berpengaruh nyata terhadap tinggi tanaman, jumlah daun dan jumlah cabang pada umur 1 minggu, 2, 3, dan minggu ke-7 hari setelah tanam, dan berpengaruh nyata terhadap Tinggi tanaman, jumlah daun, pada umur 8 minggu sampai minggu ke-9,diameter buah pada perlakuan Lengkap+NPK, Lengkap-N dan berat buah. Dari hasil analisis sidik ragam yang diperoleh bahwa pengaruh terbaik terhadap pemberian dosis pupuk adalah perlakuan Lengkap+NPK dengan dosis pupuk N (0.6 gr/polybag), P (1.6 gr/polybag), dan K (0.5 gr/polybag). Pada perlakuan Tanpa unsur atau kontrol tidak berpengaruh nyata terhadap hasil produksi buah kembang kol.

Metode Peneltian Hukum

2017 · Book · Koleksi Perpustakaan

Konstelasi dan refleksi adalah dua kata kunci dalam memahami setiap medan telaah. Konstelasi berfungsi mendudukkan persoalan sehingga keluasan latarnya menjadi terpaparkan. Sementara itu, refleksi memuat kontemplasi bahkan sampai pada nilai-nilai tertentu, untuk kemudian diterjemahkan ke dalam bentuk-bentuk pemikiran yang lebih bernas dan mumpuni guna menjawab problema-problema kontekstual. Metode penelitian hukum adalah salah satu dari banyak medan telaah yang perlu dikonstelasi dan direfleksikan, mengingat dinamika yang melanda disiplin hukum pasca-abad ke-19. Arus utama (mainstream) positivisme hukum selama ini telah menempatkan penelitian hukum dalam posisi yang serba-kikuk dan monolitik tatkala harus berhadapan dengan dinamika tersebut. Sementara itu, tuntutan konstektualitas penelitian hukum justru makin menggebu dan terus menggugat kapabilitas ilmu hukum (dalam arti luas) untuk menjawab kebutuhan-kebutuhan masyarakat, khususnya dalam konteks keindonesiaan. Dua belas bab dari buku ini tidak saja menawarkan panorama hasil pemetaan ragam pemikiran hukum dengan segala konsekuensi metodologisnya, melainkan juga merefleksikan hasil konstelasi itu dalam tawaran pendekatan yang relatif baru, yaitu penelitian sosiolegal. Kesalahpahaman atas penelitian sosiolegal, yang lazim menghinggapi para penstudi hukum "konvensional", coba untuk diluruskan dalam paruh kedua buku ini. Tulisan-tulisan dalam bagian ini mampu mendeskripsikan dengan sangat kaya tentang sepak terjang metode penelitian sosiolegal dalam melahirkan varian-varian pendekatan baru, yang secara metodologis merupakan buah kolaborasi antara metode penelitian hukum konvensional dan metode penelitian hukum berperspektif kemasyarakatan.