COLLECTION
Buku Bahan Ajar
Koleksi otomatis dari Buku Bahan Ajar
Publikasi
ddddd
Pengantar Ekonomi Pertanian
Dasar-Dasar Manajemen
SOSEK MALINDO KALTIM-SABAH : Kerjasama Pembangunan Internasional di Wilayah Perbatasan Negara
Isu pembangunan di daerah perbatasan memang telah menjadi perhatian yang sangat serius pada level nasional. Bagi pemerintah Republik Indonesia pembangunan di daerah perbatasan berkaitan erat dengan misi pembangunan nasional, terutama untuk menjamin keutuhan dan kedaulatan wilayah, pertahanan dan keamanan nasional serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka mewujudkan kepentingan tersebut, maka strategi yang dibutuhkan oleh pemerintah Republik Indonesia adalah dengan menjalin kerjasama internasional. Kerjasama bilateral antara pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Malaysia yang terkait dengan persoalan perbatasan telah dimulai sejak tahun 1967 yaitu kerjasama di bidang keamanan di daerah-daerah perbatasan kedua negara. Kerjasama ini terus berkembang hingga mencakupi bidang-bidang lain seperti: politik, sosial, budaya dan ekonomi. Sebagai tindak lanjut dari kerjasama tersebut, kedua negara kemudian bersepakat untuk membentuk forum kerjasama Sosek Malindo. Kerjasama Sosek Malindo merupakan salah satu bentuk kerjasama internasional yang memiliki makna strategis bagi kedua negara dalam upaya untuk mempercepat proses pembangunan di daerah perbatasan masing-masing negara. Agar tujuan kerjasama dapat tercapai maka dibentuklah satuan kerja di tingkat daerah. Pada tahun 1985 dibentuklah Sosek Malindo tingkat daerah Kalimantan Barat dan peringkat Negeri Serawak, dan kemudia pada tahun 1995 juga dibentuk Sosek Malindo tingkat daerah Kalimantan Timur dan peringkat Negeri Sabah. Dalam perkembangannya kerjasama Sosek Malindo tingkat daerah Kalimantan Timur dan peringkat Negeri Sabah menyepakati 7 (tujuh) kertas kerja yang meliputi: pembangunan PLBL, pembangunan PLBD, pencegahan dan penanggulangan kegiatan penyelundupan, hubungan sosial, bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang ekonomi dan perdagangan. Dari semua hasil kesepakatan (tujuh kertas kerja) yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerjasama Sosek Malindo Kaltim-Sabah tersebut, terdapat dua kertas kerja yang tidak terlaksana dengan sempurna, yaitu: kesepakatan tentang pembangunan PLBL di Sungai Imam dan PLBD di Serudong. Tidak terlaksananya 2 (dua) kesepakatan tersebut merupakan bentuk tindakan non-compliance yang dilakukan oleh pihak Malaysia. Perilaku Malaysia ini ditengarai adanya motif kepentingan. Bagi Malaysia membangun infrastruktur perbatasan berupa fasilitas PLBL dan PLBD bukan merupakan bagian dari kepentingan prioritas. Sementara di lain pihak, Indonesia telah mematuhi/memenuhi semua hasil kesepakatan kerjasama termasuk membangun fasilitas PLBL di Sungai Lamijung dan PLBD di Simanggaris. Perilaku compliance ini telah dibuktikan dengan merampungkan proyek pembangunan pelabuhan Sungai Lamijung yang ditetapkan sebagai PLBL di wilayah perbatasan Indonesia. Selain itu, Indonesia juga secara serius terus meningkatkan kualitas pembangunan infrastruktur pendukung (seperti: jalan, jembatan, drainase) yang menuju ke arah PLBD di Simanggaris. Jika dibandingkan, derajat compliance Indonesia jauh lebih tinggi daripada Malaysia. Fenomena tingginya derajat kepatuhan Indonesia ini selain karena kesadaran untuk mematuhi hasil kesepakatan sebagai sebuah norma yang harus dipatuhi, juga dikarenakan program-program kerjasama yang telah disepakati dengan pihak Malaysia tersebut mengandung kepentingan nasional Indonesia, terutama kepentingan yang berkaitan pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di kawasan perbatasan Indonesia.