IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA PADA PENATAAN PEDAGANG DI PASAR INDUK KOTA TANJUNG SELOR KABUPATEN BULUNGAN ( STUDI IMPLEMENTASI PERMENDAG RI NOMOR 56/M/DAG/PER/9/2014)
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut :Untuk mengetahui implementasi kebijakan penataan pedagang di Pasar Induk Kota Tanjung Selor Kabupaten Bulungan dan Faktor apa saja yang menjadi penghambat dalam implementasi kebijakan penataan pedagang di Pasar Induk Kota Tanjung Selor Kabupaten Bulungan. Jenis Penelitian ini adalah penelitian deskriptif yaitu suatu tipe penelitian yang bertujuan untuk memberikan gambaran atau lukisan situasi secara sistematis, faktual, dan akurat mengenai objek yang diteliti di mana hasil deskriptif dilanjutkan dengan penjelasan secara rinci dan mendetail. Hasil penelitian Implementasi kebijkaan penataan pasar tradisional di Tanjung Selor pada umumnya belum berjalan dengan maksimal, dilihat dari 6 variabel penting dari proses implementasi sebagaimana yang dikemukakan oleh Van Meter dan Van Horn, yakni : Dari segi standar yang ditetapkan sudah maksimal namun sasaran dari kebijakan penataan pasar belum maksimal karena kondisi bangunan dan kebersihan pasar yang tidak terawatt pasca pemindahan ke gedung baru di Pasar Induk.