OPTIMALISASI WAKTU DAN BIAYA PELAKSANAAN PEKERJAAN PADA BANGUNAN UGD DENGAN METODE LEAST COST ANALYSIS (Studi Kasus Bangunan UGD Puskesmas Pimping Kecamatan Tanjung Palas Utara, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara)
Dalam pelaksanaan sebuah proyek konstruksi dibutuhkan manajemen yang akan mengelola proyek dari awal hingga proyek berakhir, yaitu manajemen proyek. Bidang manajemen proyek semakin berkembang karena adanya kebutuhan dalam dunia industri modern untuk mengkoordinasikan dan mengendalikan berbagai kegiatan yang semakin komplek. Manajemen proyek juga memiliki sifat istimewa dimana waktu kerja manajemen dibatasi oleh jadwal yang telah telah ditentukan. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk mendapatkan titik optimal hubungan antara waktu dan biaya proyek, sehingga diperoleh biaya yang minimum untuk mempersingkat waktu pelaksanaan proyek. Dalam hal ini kemudian dilakukan perbandingan antara waktu dan biaya proyek, sebelum dan sesudah Crashing. Dalam mengelola data yang didapat dalam tujuan optimalisasi waktu dan biaya pelaksanaan, maka dibutuhkan metode yang akan digunakan untuk mengelola data tersebut, yaitu dengan metode Critical Path Method (CPM), Crashing, yang dimana Critical Path Method merupakan program yang digunakan untuk mencari jalur kritis pada permasalahan yang dapat menyebabkan keterlambatan pada suatu proyek secara keseluruhan. Crashing merupakan program yang digunakan untuk mempersingkat durasi kegiatan pada suatu proyek. Dan menggunakan metode Least Cost Analysis yang berfungsi untuk memperoleh durasi proyek yang optimal dengan biaya total proyek yang minimum. Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan yang dilakukan jumlah kegiatan kritis yang diperoleh adalah 3 kegiatan dari 4 kegiatan utama proyek dengan durasi normal proyek adalah 120 hari. Durasi yang diperoleh setelah dilakukan percepatan dengan metode Least Cost Analysis yaitu 93 hari dengan percepatan sebesar 27 hari atau efesiensi waktu proyek sebesar 22,5%. Biaya optimal yang diperoleh setelah melakukan percepatan dengan penambahan 3 jam kerja yaitu sebesar Rp. 4.365.411.497,47 dari biaya normal sebesar Rp. 5.025.559.519,60. Maka diperoleh efesiensi biaya sebesar Rp. 660.148.022,13 atau 13,14%.