Abstrak
Pendampingan dalam pembangunan desa perlu mendorong pemerintah desa untuk segera melaksanakan pembangunan yang disesuaikan dengan potensi dan kearifan lokal yang ada. Pendamping desa di harapkan memberi pengetahuan pengelolaan dana desa yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dalam pelaksanaan pembangunan tidak terjadi kegiatan melawan hukum. penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Penelitian kualitatif merupakan penelitian yang bertujuan membahas obyek yang diteliti secara mendalam. Metode penelitian kualitatif adalah metode penelitian yang digunakan untuk meneliti pada kondisi obyek yang alamiah di mana peneliti berperan sebagai instrumen kunci, dengan teknik pengumpulan data yang dilakukan secara gabungan dan analisis data bersifat induktif guna memperoleh hasil penelitian yang lebih menekankan makna daripada generalisasi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan pada dapat disimpulkan Peran Pendamping Desa dalam pemberdayaan partisipasi masyarakat untuk pembangunan Di Desa Kuala Lapang Kecamatan Malinau Barat Kabupaten Malinau Berdasarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pendampingan Desa, adapun tujuan pendampingan desa dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pendampingan desa, meliputi: a. Meningkatkan kapasitas, efektivitas dan akuntabilitas pemerintahan desa dan pembangunan desa; b. Meningkatkan prakarsa, kesadaran dan partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan desa yang partisipatif; c.Meningkatkan sinergi program pembangunan Desa antar sektor; dan d. Mengoptimalkan aset lokal desa secara emansipatoris. Adapun kendala pendamping desa dalam pemberdayaan partisipasi masyarakat dengan pemerintah desa kuala lapang dalam pembangunan. Pertama, dalam tahap perencanaan, Kedua, kendala juga datang dari kesadaran masyarakat terhadap kebersihan lingkungan.