Abstrak
Di Kabupaten Bulungan rehabilitas sosial anak mengalami peningkatan, pada tahun 2018 terdapat 19 kasus dan meningkat menjadi 76 kasus pada tahun 2019, kecendurungan semakin meningkatnya jumlah rehabilitas sosial anak merupakan fenomena nyata yang harus segera ditingkatkan penanganannya secara lebih baik. Sebab jika permasalahan ini tidak segera ditangani maka dikhawatirkan menimbulkan masalah baru. Masalah anak menggunakan narkotika merupakan masalah yang sangat komplek. Untuk mengetahui studi tentang rehabilitas anak berhadapan dengan hukum pada dinas sosial Kabupaten Bulungan, Untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi studi tentang rehabilitas anak berhadapan dengan hukum pada dinas sosial Kabupaten Bulungan. Hasil penelitian : Pembinaan yang diberikan kepada Anak Berhadapan Hukum oleh Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Unit pelaksana Teknis Kabupaten Bulungan sudah cukup baik. Dalam pelaksanaannya sesuai dengan Permensos RI No 26 Tahun 2018 tentang Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi bagi Anak Berhadapan Hukum. salah satu perbedaannya adalah pemenuhan hak atas pendidikan dimana klien Anak Berhadapan Hukum yang dididik di Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Unit pelaksana Teknis Kabupaten Bulungan dapat tetap bersekolah seperti biasa. Namun dalam pelaksanaannya ditemukan beberapa kendala yang dapat menghambat berjalannya proses pembinaan, yaitu kurangnya sarana dan prasarana, seperti beberapa bangunan yang terbengkalai dan kurangnya kendaraan operasional yang membantu memberikan pelayanan guna memperlancara pemberian pelayanan terhadap Anak Berhadapan Hukum. 2. Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi anak melakukan timbulnya kejahatan anak adalah faktor lingkungan, ekonomi/social, dan psikologis anak dan terdapat upaya menanggulangi kenakalan anak yaitu berupa tindakan preventif, hukuman, dan kuratif. Dengan adanya Undang-undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah peraturan yang secara khusus mengatur hukum acara peradilan anak di Indonesia agar benar-benar terwujudnya jaminan hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum.