Abstrak
Tujuan dari pelaksanaan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengelolaan Beasiswa Kaltara Unggul pada Biro Kesejahteraan Rakyat di Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara khususnya beasiswa pada tahun 2022 berdasarkan teori yang dikemukakan oleh George R Terry (Hasibuan, 2006) yaitu: Perencanaan, Pengorganisasian, Penggerakan dan Pengawasan, serta untuk mengetahui apa saja faktor pendukung dan faktor penghambat dari Beasiswa Kaltara Unggul Tahun Anggaran 2022. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Fokus penelitian ini yang dilakukan adalah berfokus pada peran Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Kalimantan Utara yang dimana biro tersebut mengurusi pencairan dana Beasiswa Kaltara Unggul Tahun Anggaran 2022. Informan dalam penelitian ini berjumlah 20 orang yang terdiri dari Biro Kesejahteraan Rakyat serta Mahasiswa yang lolos dan yang tidak lolos dalam seleksi beasiswa ini. Teknik pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini adalah dengan melakukan observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwasanya dalam pengelolaan Beasiswa Kaltara Unggul ini dilakukan dengan sangat baik. Biro Kesejahteraan Rakyat memenuhi standar pengelolaan yang baik menurut George R Terry (Hasibuan, 2006) yang di mana dalam proses perencanaan sudah terjalankan dengan adanya rapat-rapat oleh tim manajemen dan kemudian membentuk juknis. Tim manajemen juga bertugas melakukan proses seleksi beasiswa yang terdiri dari sosialisasi, pendaftaran, verfikasi dan validasi. Pengawasan dalam beasiswa ini diawasi langsung oleh inspektorat dan hasil pertanggungjawabannya diserahkan kepada BPK. Namun yang jadi faktor utama penghambat dalam pengelolaan beasiswa ini adalah kurangnya SDM, sedangkan yang menjadi faktor pendukung ialah dengan adanya Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2021.