Abstrak
Salah satu unsur penting dalam struktur penyelenggaraan pemerintahan daerah pada konteks otonomi di Indonesia adalah mengenai keberadaan dan kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) sebagai konsekwensi dianutnya paham demokrasi dan desentralisasi yang luas, nyata, dan bertanggungjawab (staatskundige decentralisatie) dalam tatanan negara kesatuan (unitary state) (Achmad Ruslan 2003). Sebagaimana yang diatur secara khusus dalam Pasal 1 ayat (2) serta Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan adanya desentralisasi yang diikuti pula oleh otonomi daerah maka daerah memiliki kewenangan untuk mengurus dan mengatur urusan rumah tangganya sendiri. Pada konteks inilah DPRD bersama Pemerintah Daerah tampil menjadi lembaga daerah terdepan dalam merumuskan dan menyelenggarakan berbagai kewenangan yang dilimpahkan oleh Pemerintah Pusat tersebut. Pengaturan pada level konstitusi itu kemudian diikuti dengan berbagai produk hukum undang- undang di bawahnya yakni Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menggantikan Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang RI Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang merupakan pengganti Undang- undang RI Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan Kedudukan Majelis Permusyawaratn Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Salah satu substansi penting dari kedua produk undang-undang tersebut mengatur tentang kedudukan, fungsi, tugas dan wewenang serta hak dan kewajiban DPRD yang diletakan dalam semangat membangun dan memperkuat desentralisasi penyelenggaraan pemerintahan serta tumbuhnya demokrasi lokal yang dinamis di daerah.