Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2020Versi 1

FUNGSI KETUA ADAT DALAM MENJAGA ADAT PERNIKAHAN SUKU DAYAK BULUSU DI DESA PUNGIT KECAMATAN SEKATAK KABUPATEN BULUNGAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Administrasi Negara•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

ABSTRAKSI Berdasarkan rumusan masalah yang hendak penulis akan teliti tersebut seperti yang telah diuraikan diatas, maka tujuan dari penelitian yang akan dilakukan yaitu untuk mengetahui dan mengkaji secara lebih mendalam mengenai fungsi ketua adat dalam menjaga adat pernikahan Suku Dayak Bulusu di Desa Pungit Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif yaitu suatu tipe penelitian yang bertujuan untuk memberikan gambaran atau lukisan situasi secara sistematis, faktual, dan akurat mengenai objek yang diteliti di mana hasil deskriptif dilanjutkan dengan penjelasan secara rinci dan mendetail. Informan dalam penelitian ini adalah orang-orang yang berkompeten memberikan informasi atau data yang akurat dan akuntabel berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Informan dalam penelitian ini adalah Ketua Adat dan Wakil Ketua Adat Desa Pungit, Ketua Rukun Tetangga satu dan tokoh masyarakat yang memahami penelitian tersebut. Berdasarkan hasil penelitian maupun dalam bahasan fokus masalah maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut, fungsi ketua adat dalam menjaga adat pernikahan suku Dayak Bulusu di Desa Pungit Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara telah baik, sanggup mentaati segala fungsinya dengan tanggung jawab sesuai peraturan adat tersebut dan sebagai kepala hakim untuk menjalan adat pernikahan. Adapun saran-saran yang penulis berikan adalah Ketua Adat Suku Dayak Bulusu di Desa Pungit Kecamatan Sekatak diharapkan selalu berperan aktif dalam mengontrol jalannya adat pernikahan untuk tidak terjadi kekeliruan saat jalannya proses pernikahan yang berlangsung.

Kata kunci

Kata Kunci : Fungsi Ketua Adat, Dalam Adat Pernikahan

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1FUNGSI KETUA ADAT DALAM MENJAGA ADAT PERNIKAHAN SUKU DAYAK BULUSU DI DESA PUNGIT KECAMATAN SEKATAK KABUPATEN BULUNGAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA2020 · oai:ais:skripsi:602