Abstrak
Penelitian ini dilakukan di Kecamatan Tanjung Selor dan Kecamatan Tanjung Palas, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bulungan, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Izin Usaha Sarang Burung Walet. Namun setelah 4 tahun disahkan Peraturan Daerah tersebut belum bisa terlaksana sebagaimana mestinya. maka yang menjadi tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Implementasi Kebijakan Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan serta untuk mengetahui faktor-faktor penghambat dalam Implementasi Kebijakan Peraturan Daerah tentang izin usaha sarang burung walat di Kecamatan Tanjung Selor dan Kecamatan Tanjung Palas Jenis metode yang dilakukan dalam penelitian ini adalah jenis deskriftif kualitatif. Fokus penelitian yang dilakukan berfokus pada upaya Pemerintah Daerah melalui bidang perizinan dan nonperizinan dalam Implementasi Kebijakan Peraturan Daerah di Kecamatan Tanjung Selor dan Kecamatan Tanjung Palas. Informasi yang diperoleh dari observasi, dokumentasi dan wawancara diharapkan dapat memberikan gambaran tentang sejauh mana peraturan daerah tersebut diimplementasikan, fakta dilapangan menunjukkan bahwa usaha sarang burung walet yang ada di Kecamatan Tanjung Selor dan Kecamatan Tanjung Palas tidak berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti menunjukan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Izin Usaha Sarang Burung Walet belum terlaksana dengan baik di Kecamatan Tanjung Selor dan Kecamatan Tanjung Palas diketahui bahwa dari semua indikator yang diteliti tidak memenuhi syarat dalam memperoleh izin usaha dari bidang perizinan dan nonperizinan. artinya Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Izin Usaha Sarang Burung Walet di Kecamatan Tanjung Selor dan Kecamatan Tanjung Palas belum terlaksana dengan baik.