Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hasil akhir dari implementasi atau penerapan dari penggunaan aplikasi sistem informasi partai politik (sipol) dalam proses pendaftaran partai politik pada KPU Kabupaten Bulungan yang mana dalam PKPU No.11 Tahun 2017 sipol diluncurkan guna membantu dalam proses pendaftaran dan pemverifikasian peserta partai politik Tahun 2019. Penelitian ini dilakukan selama kurang lebih 2 (dua) bulan terhitung mulai tanggal 01 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 01 Desember 2019 pada Kantor KPU Kabupaten Bulungan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian Deskriptif dengan pendekatan Kualitatif. Metode Penelitian Deskriptif ini berusaha menggambarkan suatu, peristiwa yang terjadi pada saat sekarang atau masalah faktual. Sedangkan, Pendekatan Kualitatif adalah suatu proses penelitian dan pemahaman yang berdasarkan pada metodelogi yang menyelidiki suatu fenomena sosial dan masalah manusia. Adapun responden dalam penelitian ini yaitu Komisioner dan operator Sipol serta kasubbag hukum KPU Kabupaten Bulungan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa dari implementasi atau penerapan dari penggunaan aplikasi sistem informasi partai politik (sipol) dalam proses pendaftaran partai politik pada KPU Kabupaten Bulungan Tahun 2019 terjadi tertib administrasi yang dilakukan, baik oleh pihak penyelenggara maupun oleh pihak peserta pemilu. Dikarenakan baik partai politik maupun komisi pemilihan umum mengikuti semua aturan yang telah ditetapkan terkait dengan pendaftaran dan hasil pemverifikasian.