Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan tentang prosedur pembuatan akta kelahiran pada dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten bulungan. Untuk mengetahui prosedur pembuatan akta kelahiran serta faktor penghambat dan pendukung dalam prosedur pembuatan akta kelahiran pada dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten bulungan. Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatatif, dan pengambilan sumber data berasal dari data primer melalui wawancara dan data sekunder melalui dokumen dan asrsip. Dengan memilih informan yaitu kasi sipil dan masyarakat dengan mengunakan tehnik pengumpulan data berupa wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian dilapangan bahwa prosedur pembuatan akta kelahiran memiliki tahapan yaitu, pemohon mengisi dan menandatangani formulir surat keterangan kelahiran (F201) dan menyerahkan persyaratan kepada petugas, petugas melakukan verivikasi dan validasi terhadap pemohon dan persyaratan serta merekam data kelahiran dalam databse kependudukan, pejabat pencatatan sipil menandatangani dan menerbitkan register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran, kutipan akta kelahiran diberikan kepada pemohon. Dari hasil penelitian yang dilakukan penulis menunjukan bahwa prosedur pembuatan akta kelahiran tidak berbelit-belit, karena sudah jelas dari masyarakat bahwa pada saat wawancara mengatakan tidak berbelit kalau berkas dan persyaratan sudah lengkap semua, meskipun ada faktor penghambat namun akan tetap dilewati bersama karena adanya faktor pendukung juga.