Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

1 hasil
Penulis: MASITA
DaftarKartu
ThesisOpen AccessPDF tersedia

FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PADA PEMERINTAHAN DESA LONG BELUAH KECAMATAN TANJUNG PALAS BARAT KABUPATEN BULUNGAN PERIODE TAHUN 2014-2019

2020•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK Penelitian ini bertujungan untuk mengetahui fungsi Badan Permusyawaratan Desa pada Pemerintahan Desa Long Beluah Kecamatan Tanjung Palas Barat Kabupaten Bulungan. Dan untuk mengetahui faktor-faktor penghambat dan pendukung fungsi Badan Permusyawaratan Desa dalam pelaksanaan fungsi pengawasan Pemerintah Desa Long Beluah Kecamatan Tanjung Palas Barat Kabupaten Bulungan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Informan dalam penelitian ini berjumlah 19 orang. Teknik analisis data yang digunakan pada penelitian ini melalui reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa Badan Permusyawaratan Desa Long Beluah Kecamatan Tanjung Palas Barat Kabupaten Bulungan sudah melakukan fungsinya cukup baik dalam mengawasi Pemerintahan Desa. Fungsi yang dijalankan oleh Badan Permusyawaratan Desa Long Beluah Kecamatan Tanjung Palas Barat Kabupaten Bulungan antara lain sebagai : (1) Fungsi Badan Permusyawaratan Desa dalam Menetapkan Peraturan Desa Bersama Kepala Desa. (2) Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Long Beluah dalam Menempung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat Desa. (3) Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Dalam Melakukan Pengawasan Terhadap Kinerja Kepala Desa. Adapun faktor penghambat dan pendukung. Kemudian (4) adanya faktor pendukung dan penghambat, dari faktor pendukung ; (a) masyarakat (b) sistem pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan faktor penghambat ; (a) pola komunikasi, (b) tidak memahami fungsi, (c) masih ada sebagian masyarakat kurang memahami fungsi Badan Permusyawaratan Desa dan (d) tidak ada sosialisasi dari Pemerintah Desa terkait dengan fungsi Badan Permusyawaratan Desa. Kata Kunci : Fungsi, Pengawasan, Badan Permusyawaratan Desa  

2 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail