Abstrak
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui Implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 19 Tahun 2021 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor di Kabupaten Bulungan serta kendala yang menjadi faktor penghambat dari Implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 19 Tahun 2021 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor di Kabupaten Bulungan. Jenis penelitian yang digunakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Fokus penelitian untuk meneliti mengenai Implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 19 Tahun 2021 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor di Kabupaten Bulungan. Sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 19 Tahun 2021 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bulungan di wilayah Kabupaten Bulungan telah berjalan cukup baik. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 19 Tahun 2021 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor yang merupakan pedoman dari pelaksanaan pengujian berkala kendaraan bermotor di Kabupaten Bulungan, memberikan jaminan keselamatan secara teknis sudah dilaksanakan dengan memberikan uji berkala yang dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali. Selanjutnya mendukung terwujudnya kelestarian lingkungan dari kemungkinan pencemaran sudah dilaksanakan dengan melakukan pemeriksaan pada saat uji berkala. Kemudian, memberikan pelayanan umum kepada masyarakat sudah dilakukan dengan memberikan sosialisasi pemahaman kepada masyarakat untuk melakukan uji berkala kendaraan bermotor.