partisipasi masyarakat terhadap perlindungan hutan adat metun sajau
Dalam upaya melindungi hutan sesuai dengan Undang-undang Dalam pasal 47 Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan disebutkan bahwa perlindungan hutan dan kawasan hutan merupakan usaha untuk (1) mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran daya-daya alam, hama serta penyakit; dan (2) mempertahankan dan menjaga hak-hak Negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui partisipasi masyarakat terhadap perlindungan hutan dalam melindungi hutan adat. Dengan mengambil lokasi penelitian di Desa Sajau Kecamatan Tanjung Palas Timur Kabupaten Bulungan Kalimantan Utara. Menggunakan metode deskriftif kualitatif. Dan menggunakan teknik pengumpulan data berupa wawancara, pengamatan (observasi), dan dokumentasi. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa masyarakat telah ikut dalam partisipasi melindungi hutan adat Desa Metun Sajau. Hal ini dapat diketahui dari putusan peraturan yang telah dibuat dan disepakati oleh masyarakat Desa Metun Sajau untuk melindungi hutan adat Desa Sajau.