ThesisOpen AccessPDF tersedia
2020•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Dalam upaya melindungi hutan sesuai dengan Undang-undang Dalam pasal 47 Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan disebutkan bahwa perlindungan hutan dan kawasan hutan merupakan usaha untuk (1) mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran daya-daya alam, hama serta penyakit; dan (2) mempertahankan dan menjaga hak-hak Negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui partisipasi masyarakat terhadap perlindungan hutan dalam melindungi hutan adat. Dengan mengambil lokasi penelitian di Desa Sajau Kecamatan Tanjung Palas Timur Kabupaten Bulungan Kalimantan Utara. Menggunakan metode deskriftif kualitatif. Dan menggunakan teknik pengumpulan data berupa wawancara, pengamatan (observasi), dan dokumentasi. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa masyarakat telah ikut dalam partisipasi melindungi hutan adat Desa Metun Sajau. Hal ini dapat diketahui dari putusan peraturan yang telah dibuat dan disepakati oleh masyarakat Desa Metun Sajau untuk melindungi hutan adat Desa Sajau.
ThesisOpen AccessPDF tersedia
2019•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penerapan Menyelenggarakan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dikabupaten bulungan dilaksanakan sejak diterbitkannya Perda Nomor 12 tahun 2016 yang dimana penyelenggaraan tersebut tentang perlindungan masyarakat budaya ngebetek. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan perlindungan masrayakat hukum adat dalam menjaga budaya ngebetek didalam masyarakat metun sajau kabupaten bulungan kalimantan utara. Untuk mengetahui sejauh mana budaya ngebetek pada masyarakat metun sajau telah diakui dan untuk mengetahui apa saja yang menjadi faktor penghambat dan pendukung dalam budaya ngebeteek itu sendiri. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif, dengan analisis data menggunakan model interaktif dengan menentukan jenis penelitian, penetapan lokasi penelitian, fokus penelitian, pemilihan informan, tehnik pengumpulan data, serta analisis data. Dan dalam penelitian ini menggunakan tehnik penelitian dengan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dapat diketahui bahwa penerapan dan perlindungan masyarakat hukum adat tentang budaya ngebetek masih tetap terjaga meskipun sudah hampir punah atau hilang dari sebagian masyarakat sajau metun tetapi dari pemerintah tidak adanya peraturan yang dibuat untuk melindungi budaya tatto tersebut karena menurut pemerintah daerah budaya tatto sekarang tidak perlu dilindungi karena sudah banyak yang tidak sesuai dengan asli dari kesenian budaya.