BookOpen AccessMetadata saja
2022•Koleksi Perpustakaan
Buku ajar ini disusun untuk memenuhi pengajaran manajemen pemasaran stratejik yang diampu oleh penulis, serta sebagai buku pegangan bagi para mahasiswa program S-2 dan S-3 yang memilih konsentrasi manajemen pemasaran. Di samping itu, buku ajar ini bisa digunakan sebagai materi bagi para dosen yang mengajar manajemen pemasaran stratejik. Karena itu harus dimiliki oleh para dosen dan mahasiswa S-2 dan S-3 agar lebih terarah dalam proses belajar mengajarnya. Manajemen Pemasaran Stratejik Dilengkapi Dengan Kasuskasus Dalam Bidang Bisnis Dan Sektor Publik Tahun 2016 ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak.
BookOpen AccessMetadata saja
2022•Koleksi Perpustakaan
Implementasi strategi manajemen hubungan pelanggan, sangat memerlukan adanyaikomunikasiidiantara perusahaan dengan pihak-pihak terkait, yang mendukung perusahaan dalam menjalankan usahanya. Komunikasi yang terjalin seharusnya bukanlah monolog atau satu arah, namun diperlukan adanya dialog dua arah, yaitu yang melibatkan dua pihak atau lebih dalam proses saling memberi dan menerima informasi. Orientasi pasar perusahaan-perusahaan furniture di Indonesia yang juga masih kalah dengan perusahaan-perusahaan furniture Cina yang memiliki keunggulan bersaing lebih tinggi dari industri furniture di Indonesia dan akhirnya berdampak pada pencapaian kinerja pemasarannya yang juga masih tertinggal dibanding dengan Cina dalam hubungan perdagangan kedua Negara. Kecenderungan orientasi pasar yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan furniture Cina adalah kemampuan produk furniture Cina dengan desain baru dan harga yang murah ternyata mampu meningkatkan kinerja pemasarannya. Tampilan desain futuristik dan dengan harga jauh lebih murah menunjukkan bahwa manajemen perusahaan-perusahaan furniture Cina mampu melakukan intelejen pasar dalam mendapatkan informasi terkait kehendak dan harapan konsumen ketika konsumen mempertimbangkan membeli sebuah produk furniture.
BookOpen AccessMetadata saja
2021•Koleksi Perpustakaan
BookOpen AccessMetadata saja
2021•Koleksi Perpustakaan
Buku ini merupakan buku ketiga dari penulis yang diterbitkan. Materi buku Kredit Bank Umum Menurut Teori dan Praktik Perbankan Indonesia ini diharapkan dapat memberikan masukan sebagai pengantar untuk dapat memahami transaksi kredit perbankan konvensional dan hukum perkreditan bank umum termasuk penyelesaian kredit macet bank umum konvensional secara garis besar. Materi buku ini disusun berdasarkan pengalaman praktik penulis, baik sebagai praktisi perbankan di kantor-kantor cabang BNI, kantor wilayah maupun kantor besar BNI sejak kurun waktu tahun 1970 sampai dengan 1999. Dalam buku ini juga penulis tambahkan pengalaman praktik penulis sebagai Advokat, Partner di Law Offices of Remy & Darus dan Law Offices Of Remy & Partners dalam kurun waktu tahun 2000 sampai dengan 2013, serta sebagai pendiri dan partner di WKI & Associates (www.kantorhukumwki.com) dari tahun 2013 sampai dengan saat ini, yang memberikan konsultasi hukum perbankan konvensional dan perbankan syariah kepada kliennya.
BookOpen AccessMetadata saja
2017•Koleksi Perpustakaan
Pada serial sebelumnya, telah disinggung tentang adanya trend pada berbagai fakultas dan atau program studi hukum, baik Strata I maupun Pascasarjana, kecenderungan melakukan pendekatan nondoktrinal terhadap hukum dalam rangka penyelesaian studi mahasiswanya. Hanya saja, bahwa proposal-proposal tersebut seringkali tidak jelas pendekatan apa yang digunakan, bahkan terkesan seperti ramuan “gado-gado”, meskipun pada akhirnya si penyusun tetap saja akan bergelar “Sarjana Hukum”, “Magister Hukum”, atau pun “Doktor Ilmu Hukum”, tentu saja (jangan hanya) karena yang bersangkutan memang terdaftar sebagai mahasiswa pada fakultas/program studi hukum. Idealnya, seorang “Sarjana Hukum”, seharusnya memiliki karakteristik ilmu pengetahuan, kemampuan, termasuk melakukan penelitian yang memang dapat dipertanggungjawabkan sebagai sebuah hasil penelitian hukum. Meskipun demikian, tentu saja teramat sulit menjauhi pendekatan yang bersifat non-doktrinal, karena ilmu hukum, apalagi praktik hukum yang semakin tidak otonom. Di samping itu, berbagai kelemahan hukum (perundang-undangan) semakin memperlihatkan urgensi pendekatan non-doktrinal dalam rangka pembangunan sistem hukum nasional. Buku ini sungguh masih jauh dari kesempurnaan, tetapi paling tidak diharapkan membantu mahasiswa untuk memahami beberapa pembeda utama antara penekatan doktrinal (baca buku: Penelitian Hukum Doktrinal) dengan isi buku ini. Oleh karena itu, saran dan koreksi dari sidang pembaca, akan sangat bermanfaat.