IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENCAIRAN DANA BANTUAN HIBAH ORGANISASI MASYARAKAT PADA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK PROVINSI KALIMANTAN UTARA
Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengetahui implementasi kebijakan pencairan dana bantuan hibah Organisasi Masyarakat pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Utara. Untuk mengetahui faktor-faktor yang mendorong dan menghambat implementasi kebijakan pencairan dana Bantuan Hibah Pada Organisas.Implementasi kebijakan adalah suatu kegiatan yang dimaksudkan untuk mengoperasikan sebuah program dengan memperhatikan tiga aktivitas utama kegiatan, yaitu: 1) Organisasi, pembentukan atau penataan kembali sumber daya, unit-unit serta metode untuk menunjang agar program berjalan, 2) Interpretasi, menafsirkan agar program menjadi rencana dan pengarahan yang tepat dan dapa tditerima serta dilaksanakan, dan 3) Aplikasi (penerapan), berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan rutin yang meliputi penyediaan barang dan jasa. Program hibah dan bantuan sosial kemasyarakatan di Provinsi Kalimantan Utara memiliki unit kerja yang menangani program hibah dan bantuan sosial kemasyarakatan dalam bidang perekonomian, pendidikan, kesehatan, keagamaan, kesenian, adatistiadat, dan keolahragaan non-profesional. Proses pelaksanaan hibah dan bantuan sosial kemasyarakatan sudah sesuai dengan prosedur dan tujuan yang telah ditetapkan. Penerapan implementasi kebijakan penyaluran hibah dan bantuan sosial kemasyarakatan di Provinsi Kalimantan Utara Realisasi hibah berupa barang dan/atau jasa dikonversikan sesuai standar akuntansi pemerintahan pada laporan realisasi anggaran dan diungkapkan pada catatan atas laporan keuangan dalam penyusunan laporan keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara. Koordinasi antara pelaksana program harus ditingkatkan, dengan cara melegalisasi tim koordinasi melalui pembuatan surat keputusan (SK). Koordinasi juga harus melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, kalangan perguruan tinggi, dan usahawan.