PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM MELESTARIKAN BUDAYA BIDUK BEBANDUNG (Studi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bulungan)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran pemerintah daerah dalam melestarikan budaya Biduk Bebandung dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten bulungan. Bagaimana peran pemerintah daerah dalam melestarikan budaya Biduk Bebandung dengan kebijakan,strategi dan fasilitas. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif, teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, studi pustaka dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa peran pemerintah dalam melestarikan budaya Biduk Bebandung sudah melakukan peran untuk melestarikan budaya Biduk Bebandung dengan menerbitkan peraturan bupati sebagai landasan untuk menyelengarakan acara Biduk Bebandung di dalam perayaan birau, pemerintah juga telah melakukan strategi untuk melestarikan budaya Biduk Bebandung dengan melakukan sosialisasi dan mengajak komunitas-komunitas untuk mempromosikan budaya Biduk Bebandung dan juga peran pemerintah dalam memfasilitaskan acara Biduk Bebandung dengan menyiapkan bahan meterial dan anggaran untuk menbuat Biduk Bebandung. Dengan kebijakan pemerintah dalam melestarikan budaya Biduk Bebandung menerbitkan Peraturan Bupati Bulungan nomor 19 tahun 2023 tentang persetujuan hari jadi pemerintah juga mempromosikan adalah Biduk Bebandung dengan cara mensosialisasikan di setiap kecamatan yang ada di Tanjung Selor dan mengajak komunitas-komunitas yang ada di Tanjung Selor dan pemerintah memfasilitasi bahan untuk pembuatan Biduk Bebandung yang telah di siapkan dan berkerjasama dengan masyarakat.