Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

1 hasil
Penulis: HELMI SYAHPUTRA
DaftarKartu
ThesisOpen AccessPDF tersedia

PERAN BIRO HUBUNGAN MASYARAKAT DAN PROTOKOL DALAM MENUNJANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA (STUDI SUB BAGIAN INFORMASI PUBLIKASI DAN DOKUMENTASI)

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

PERAN BIRO HUBUNGAN MASYARAKAT DAN PROTOKOL DALAM MENUNJANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA (STUDI SUB BAGIAN INFORMASI PUBLIKASI DAN DOKUMENTASI) ABSTRAKSI Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran biro hubungan masyarakat dan protokol dalam menunjang keterbukaan informasi publik di Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Dan faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi peran biro hubungan masyarakat dan protokol dalam menunjang keterbukaan informasi publik di Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Informan kunci ((key person) dalam penelitian ini adalah pimpinan kantor Biro Humas dan Protokol sedangkan informan pendukung terdiri dari pegawai yang terpilih secara acak tanpa memperhatikan strata yang ada. Menurut jenis data yang digunakan dan tingkat eksplanasinya, maka penelitian ini termasuk jenis penelitian kualitatif deskriptif. Sedangkan analisis data penelitian menggunakan model analisis interaktif yang terdiri dari tiga hal utama dalam menganalisis data, yaitu : reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulam/verifikasi. Berdasarkan hasil analisis hasil penelitian yang dilakukan diketahui bahwa mengetahui peran biro hubungan masyarakat dan protokol dalam menunjang keterbukaan informasi publik cukup efektif. Namun masyarakat publik mengenai adanya keterbukaan informasi publik belum seutuhnya mengacu pada informasi dan manfaatnya. Sebagian masyarakat kurang memahami konteks dari adanya undang – undang KIP, bahkan hanya beberapa orang yang mengetahui adanya undang – undang KIP tersebut. Kemudian mekanisme keterbukaan informasi publik pada kantor Biro Humas dan Protokol menggunakan undang – undang nomor 14 tahun 2008 pasal 9 ayat 2 sebagai indikator dan alat ukur keterbukaan informasi publik yaitu: (1). Informasi yang berkaitan dengan badan publik. (2). Infromasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik terkait. (3). Informasi mengenai laporan keuangan. (4). Informasi lain yang diatur dalam perundang-undangan. Adapun faktor-faktor penghambat dan penunjang yang mempengaruhi Peran Biro Humas dan Protokol dalam keterbukaan informasi publik yaitu : faktor internal yang terdiri dari sumber daya, Sarana prasarana menunjang fungsi penyusunan dan penyebaran infrormasi.anggaran yang memadai, asesibilitas, eksternal dan internal, dukungan pemipin dan faktor eksternal terdiri dari masyarakat, dan peran media.

5 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail