Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Subjek: Ketua Adat
DaftarKartu
ThesisOpen AccessPDF tersedia

PERAN KEPEMIMPINAN KETUA ADAT DALAM MENJAGA DAN MELESTARIKAN HUTAN ADAT DI DESA LONG PESO KECAMATAN PESO KABUPATEN BULUNGAN

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam melakukan penelitian ini untuk mengetahui peran kepemimpinan ketua adat dalam menjaga dan melestarikan hutan adat di desa Long Peso Kecamatan Peso Kabupaten Bulungan. Tujuan akhir dari hutan pengelola adalah kesejahteraan warga dan hutan pelaku, serta hutan lingkungan itu sendiri apabila tujuan pengelolaan untuk mensejahterakan dan menjadikan harmonisasi hubungan dengan alam maka perubahan ini akan mengancam kelestarian hutan apabila tujuan pengelolaan untuk mensejahterakan dan menjadikan harmonisasi hubungannya apabila tidak berjalan dengan baik melalui faktor kehutanan. Metode penelitian yang digunakan pada studi ini adalah metode kualitatif. Data primer, dalam penelitian ini adalah data yang diperoleh dari pengamatan (observasi) langsung di lapangan dan atau wawancara dengan informan yang dipilih, Dengan demikian data primer sebagai data yang tidak menggunakan perantara orang lain. Analisis data yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif yaitu data yang diperoleh langsung melalui wawancara dan kajian dokumen. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan obyek penelitian dengan mengintepretasikan berdasarkan kerangka teori yang ada untuk memperoleh suatu kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian peran ketua adat sangat penting dalam hal pengelolaan hutan adat sesuai dengan fungsi masing-masing hutan yaitu menjaga hutan, mempertahankan hak ulayat dan memberi izin membuka lahan baru, ketua adat dalam merencanakan penyadaran mengamankan dan melestarikan hutan adat membuat kesepakatan bersama Lembaga adat secara musyawarah untuk merencanakan hal yang perlu dilakukan agar masyarakat adatnya sadar tentang kelestarian hutan dan ketua adat dalam membuat pesan penyadaran mengamankan dan melestarikan hutan adat ketua adat bisa berperan sebagai penasehat masyarakat adat dalam pidatonya beliau menyelipkan pesan agar masyarakat tetap menjaga kelestarian hutan yang ada di Desa Long Peso.

7 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessPDF tersedia

FUNGSI KETUA ADAT DALAM MENJAGA ADAT PERNIKAHAN SUKU DAYAK BULUSU DI DESA PUNGIT KECAMATAN SEKATAK KABUPATEN BULUNGAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA

2020•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAKSI Berdasarkan rumusan masalah yang hendak penulis akan teliti tersebut seperti yang telah diuraikan diatas, maka tujuan dari penelitian yang akan dilakukan yaitu untuk mengetahui dan mengkaji secara lebih mendalam mengenai fungsi ketua adat dalam menjaga adat pernikahan Suku Dayak Bulusu di Desa Pungit Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif yaitu suatu tipe penelitian yang bertujuan untuk memberikan gambaran atau lukisan situasi secara sistematis, faktual, dan akurat mengenai objek yang diteliti di mana hasil deskriptif dilanjutkan dengan penjelasan secara rinci dan mendetail. Informan dalam penelitian ini adalah orang-orang yang berkompeten memberikan informasi atau data yang akurat dan akuntabel berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Informan dalam penelitian ini adalah Ketua Adat dan Wakil Ketua Adat Desa Pungit, Ketua Rukun Tetangga satu dan tokoh masyarakat yang memahami penelitian tersebut. Berdasarkan hasil penelitian maupun dalam bahasan fokus masalah maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut, fungsi ketua adat dalam menjaga adat pernikahan suku Dayak Bulusu di Desa Pungit Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara telah baik, sanggup mentaati segala fungsinya dengan tanggung jawab sesuai peraturan adat tersebut dan sebagai kepala hakim untuk menjalan adat pernikahan. Adapun saran-saran yang penulis berikan adalah Ketua Adat Suku Dayak Bulusu di Desa Pungit Kecamatan Sekatak diharapkan selalu berperan aktif dalam mengontrol jalannya adat pernikahan untuk tidak terjadi kekeliruan saat jalannya proses pernikahan yang berlangsung.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail