Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Subjek: Kata Kunci : Implemntasi
DaftarKartu
ThesisOpen AccessPDF tersedia

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN KABUPATEN BULUNGAN NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG IZIN USAHA SARANG BURUNG WALET DI KECAMATAN TANJUNG SELOR DAN KECAMATAN TANJUNG PALAS

2020•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini dilakukan di Kecamatan Tanjung Selor dan Kecamatan Tanjung Palas, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bulungan, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Izin Usaha Sarang Burung Walet. Namun setelah 4 tahun disahkan Peraturan Daerah tersebut belum bisa terlaksana sebagaimana mestinya. maka yang menjadi tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Implementasi Kebijakan Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan serta untuk mengetahui faktor-faktor penghambat dalam Implementasi Kebijakan Peraturan Daerah tentang izin usaha sarang burung walat di Kecamatan Tanjung Selor dan Kecamatan Tanjung Palas Jenis metode yang dilakukan dalam penelitian ini adalah jenis deskriftif kualitatif. Fokus penelitian yang dilakukan berfokus pada upaya Pemerintah Daerah melalui bidang perizinan dan nonperizinan dalam Implementasi Kebijakan Peraturan Daerah di Kecamatan Tanjung Selor dan Kecamatan Tanjung Palas. Informasi yang diperoleh dari observasi, dokumentasi dan wawancara diharapkan dapat memberikan gambaran tentang sejauh mana peraturan daerah tersebut diimplementasikan, fakta dilapangan menunjukkan bahwa usaha sarang burung walet yang ada di Kecamatan Tanjung Selor dan Kecamatan Tanjung Palas tidak berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti menunjukan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Izin Usaha Sarang Burung Walet belum terlaksana dengan baik di Kecamatan Tanjung Selor dan Kecamatan Tanjung Palas diketahui bahwa dari semua indikator yang diteliti tidak memenuhi syarat dalam memperoleh izin usaha dari bidang perizinan dan nonperizinan. artinya Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Izin Usaha Sarang Burung Walet di Kecamatan Tanjung Selor dan Kecamatan Tanjung Palas belum terlaksana dengan baik.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessPDF tersedia

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN SURVEI BIAYA HIDUP TERHADAP KESEJAHTERAAN MASYARAKAT PADA BADAN PUSAT STATISTIK KABUPATEN BULUNGAN TAHUN 2018

2019•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN SURVEI BIAYA HIDUP TERHADAP KESEJAHTERAN MASYARAKAT PADA BADAN PUSAT STATISTIK KABUPATEN BULUNGAN TAHUN 2018 ABSTRAK Tujuan dalam penelitian ini adalah Untuk mengetahui bagaimana Implementasi Kebijakan Survei Biaya Hidup Terhadap Kesejahteraan Masyarakat Pada Badan Pusat Statistik Kabupaten Bulungan Tahun 2018. Serta faktor apa saja yang mendukung dan menghambat Pelaksanaan Kebijakan Survei Biaya Hidup terhadap kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan pada masalah yang diangkat dalam penelitian ini. maka jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan pada hasil penelitian sebelumnya, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut. Paket komoditas diperoleh dari Survei Biaya Hidup (SBH) yang dilaksanakan dan menjadi dasar penghitungan inflasi sampai saat ini. Masyarakat tidak menerima petugas Survei Biaya Hidup untuk memberikan data adalah adanya stigma bahwa Badan Pusat Statistik yang bertanggung jawab atas program-program pemberian bantuan dari Pemerintah yang menurut sebagian masyarakat tidak tepat sasaran. Melalui kesempatan ini kami ingin meluruskan pandangan yang keliru tersebut. Dalam pendataan yang berujung pemberian bantuan, kapasitas Badan Pusat Statistik adalah melakukan pendataan dan kemudian menyerahkan data hasil pendataan tersebut kepada Pemerintah Pusat. Pemerintah Pusat melalui Kementerian terkait kemudian menggunakan data tersebut sesuai keperluan dan alokasi dana yang ada pada masing-masing Kementerian. Sampai di sini, Badan Pusat Statistik tidak memiliki kewenangan apa-apa lagi. Sehingga jika ada keberatan-keberatan terhadap implementasi program baik oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah, bisa dikomunikasikan kepada pihak terkait. Sangat disayangkan jika keberatan-keberatan tersebut diekspresikan dengan tidak mau menerima petugas Badan Pusat Statistik ataupun dengan memberikan data yang asal-asalan, karena pada akhirnya data yang dihasilkan menjadi tidak akurat dan perencanaan pembangunan menjadi tidak terarah.

4 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail